Paguyuban Pecel Lele Dan Seafood Brebes menolak aturan PPKM level 3-4 diperpanjang. Kebijakan tersebut sementara berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Fery mengatakan para pedagang pecel lele dan seafood bersepakat untuk tidak menggubris aturan PPKM jika diperpanjang. Aturan PPKM yang berlaku saat ini membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan, mulai dari kapasitas, jam operasional hingga durasi makan pelanggan.
"Makanya ya itulah teman-teman sudah pasang badan kalau peraturan ini tetap nanti dilanjut, teman-teman akan membantah peraturan pemerintah itu, dia 'mendingan saya dipenjara 3 hari daripada istri saya nggak makan, anak saya nggak makan'," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pemerintah telah mengizinkan warung makan untuk melayani makan di tempat selama 20 menit, menurutnya kebijakan tersebut masih menyusahkan. Sebab menghidangkan menu memakan waktu tak sebentar.
"Nah ini kan banyak tamu-tamu yang kecewa akhirnya karena dikasih pembatasan seperti itu, makan pun rasanya nggak enak kalau buru-buru," sambung Fery.
Dia pun menilai kebijakan PPKM perlu dikaji kembali agar tidak berdampak buruk bagi pedagang kecil. Jika pemerintah ingin melakukan pembatasan, menurutnya sekalian saja pedagang dilarang berjualan tapi diberikan bantuan untuk bertahan hidup.
"Saya sudah menyampaikan mohonlah ini aturannya dikaji ulang, kebijakan dari pemerintah tolong dikaji ulang. Kalau toh memang suruh nutup mending suruh nutup sekalian. Tapi ada dibilang di situ menjamin, menjamin warga negara Indonesia untuk bertahan hidup," tambah Fery.
Sebelumnya ada kejadian, yang mana pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (ALS) menjalani kurungan selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tasikmalaya. Dia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Simak Video "Video: Warung Pecel Lele Ini Punya 4 Sambal Gratis, Add On-nya Banyak Banget!"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)