Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan harga obat terapi COVID-19 yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya Ivermectin dan Favipiravir, Oseltamivir, dan Azithromycin.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan setelah dilakukan pemantauan, pihaknya memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam upaya penindakan secara hukum.
"Dari kajian ini kami akan memberlakukan advokasi, kami juga memperdalam ke penegakan hukumnya, beberapa pelaku industri juga sudah kami mintai keterangan, ada yang sudah, ada yang masih dalam antrean," kata Ukay dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika dalam kegiatan bisnisnya terdapat indikasi pelanggaran secara hukum maka tidak segan-segan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. "Nanti kalau ditemukan mereka di perilaku bisnisnya ada indikasi pelanggaran terhadap UU tentunya kami akan tindak lanjuti secara hukum dan akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan KPPU, Zulfirmansyah mengatakan, ada daerah yang mengalami surplus hampir ribuan persen. Meski begitu, dia tak menyebutkan lebih jauh daerah mana saja.
"Di suatu daerah kita katakan surplus bahkan surplus hampir ribuan persen. Nah ini jadi fokus penelitian kita apabila di sana harga jualnya di atas HET. Ini masih dalam tahap penyelidikan awal di penegakan hukum. Sehingga data ini sangat sensitif dan tidak bisa kita share," kata Zulfirmansyah.
Simak juga video 'Polisi Tetapkan 37 Tersangka Penimbun Oksigen-Obat Covid-19':
Daftar kenaikan harga obat terapi COVID-19 di halaman berikutnya.