Pandemi COVID-19 memang menekan seluruh sektor usaha. Termasuk usaha-usaha yang ada di daerah.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga harus mampu bertahan di masa pandemi. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan BUMD diwajibkan memajukan ekonomi daerah.
"BUMD harus mampu memberikan layanan optimal ke masyarakat," kata dia, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMD juga harus memiliki struktur dewan pengawas, tata keloka perusahaan yang berstandar tinggi. Kemudian inovasi adalah kunci untuk menjunjung profesionalisme.
Presiden Institut Otonomi Daerah/ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengungkapkan BUMD harus meningkatkan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja dan memudahkan masyarakat di masa pandemi.
Memang ada beberapa masalah yang kerap kali ditemui di BUMD yaitu lemahnya kemampuan manajemen sampai minimnya permodalan usaha.
Karena itu BUMD harus kolaboratif dan meminimalisir campur tangan politik. "Perlu juga menaikkan kompetensi dan profesionalitas direksi BUMD dan jajarannya. BUMD juga wajib berinovasi di masa sulit ini," jelas dia.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Sofyan Sapar mengungkapkan inovasi bisnis usaha terus dilakukan. Misalnya dengan penambahan jaringan pipa lalu upgrade meteran digital sehingga bisa dipantau dengan ponsel Android.
Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengungkapkan bank berupaya untuk memperkuat saluran digital seperti mobile banking hingga internet banking.
"Kami berupaya memahami keinginan nasabah dengan perubahan layanan. Selain itu masuk ke Laku Pandai yang dibutuhkan banyak petani di desa serta memperkuat kanal digital," jelas dia.
Walikota Padang Hendri Septa mengungkapkan BUMD harus memberikan andil besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif. "BUMD harus melayani masyarakat dengan baik," jelas dia.
Pemkot Padang dalam periode 2016-2020 terus menambah penyertaan modal ke BUMD dan memberikan dukungan berupa regulasi penyesuaian tarif air bersih.
(kil/zlf)