Konsisten Dukung UMKM, Gojek Gandeng BKPM

Konsisten Dukung UMKM, Gojek Gandeng BKPM

Khoirul Anam - detikFinance
Jumat, 30 Jul 2021 19:03 WIB
Gojek
Foto: Dok. Gojek
Jakarta -

Kementerian Investasi/BKPM menandatangani nota kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.

Diketahui, kerja sama tersebut meliputi, sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha dan fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi UMKM, serta pembinaan dan pengembangan keahlian dan kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing. Acara digelar Rabu (29/7), secara daring.

Adapun penguatan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan dalam kolaborasi ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut, pemerintah wajib memberikan fasilitasi perizinan berusaha, kemudahan dan peningkatan kompetensi, serta daya saing bagi UMKM.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 64,2 juta unit usaha di Indonesia adalah UMKM atau 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia, baik yang bersifat formal maupun informal.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Riyatno, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya menekankan pentingnya mendorong pengusaha UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha lebih besar.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah UMKM, kata Riyatno, belum memahami dan memiliki legalitas perizinan berusaha. Hal ini, menurutnya, menghambat UMKM memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

"Target dari Kementerian Investasi/BKPM adalah memberikan legalisasi atau membantu memberikan kemudahan perizinan kepada sebanyak mungkin pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nota kesepahaman ini adalah salah satu upaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku UMKM khususnya di bawah naungan Gojek," ucap Riyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Riyatno juga menyampaikan dalam waktu dekat Kementerian Investasi/BKPM akan mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS pada tanggal 2 Agustus mendatang.

"Kita harapkan kolaborasi ini dapat membantu UMKM, khususnya pelaku usaha kecil untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun ini juga bisa berfungsi sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan sertifikasi jaminan produk. Inilah salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah melalui sistem OSS ini," imbuh Riyatno.

Diketahui, NIB bagi pelaku UMKM dengan kegiatan usaha risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas usaha. NIB juga sebagai perizinan tunggal memberikan fasilitas pembinaan dari instansi terkait untuk mendapatkan SNI dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek, Shinto Nugroho, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Investasi/BKPM atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya.

"Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini sejalan dengan komitmen Gojek untuk membantu digitalisasi UMKM melalui solusi teknologi agar dapat beradaptasi dan terus Melaju Bersama Gojek. Di samping melalui solusi teknologi, Gojek juga mendukung pengembangan UMKM lewat berbagai program seperti program edukasi dan program untuk memperluas skala usaha termasuk menangkap kesempatan dengan berinovasi," jelas Shinto.

Adapun program edukasi dan sosialisasi dalam kolaborasi ini dapat disalurkan melalui berbagai komunitas mitra usaha Gojek yang terdiri dari Komunitas Partner GoFood (KOMPAG), A Cup of Moka (ACOM), Bincang Biznis GoBiz, hingga Temu Midtrans.

"Kami yakin kolaborasi dengan BKPM dapat memfasilitasi mitra usaha dalam ekosistem Gojek dengan bentuk dukungan yang sangat bermanfaat untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan," tutup Shinto.

Berdasarkan data yang dicatatkan Kementerian Investasi/BKPM, pada periode 9 Juli 2018 sampai 30 Juni 2021, jumlah perizinan berusaha UMKM yang tercatat dalam sistem OSS mencapai 3.155.229 NIB atau 83% dari total perizinan berusaha yang diterbitkan, yaitu 3.817.940 NIB.

(akn/hns)

Hide Ads