Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan dalam 2-3 minggu ke depan pemerintah akan mengatur masyarakat yang mengunjungi tempat publik, termasuk restoran, harus sudah divaksinasi. Rencananya, pemerintah akan mengintegrasikan aturan tersebut dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Secara teknis, pengunjung harus memperlihatkan bukti vaksinasi melalui scan barcode.
"Terkait pelacakan, pemerintah mendorong aplikasi yang namanya peduli lindungi itu agar diintegrasikan. Sehingga tentu dengan integrasi ini seharusnya tempat umum itu bisa, atau restoran pada saat mau masuk harus di cek dan barcode-nya itu bisa linked (tersambung) bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum. Ini tahap pertama yang sedang disiapkan dalam dua, tiga minggu ke depan," kata Airlangga dalam acara rekomendasi Guru Besar FK UNAIR untuk Percepatan Penanganan COVID-19 disiarkan ulang dalam YouTube, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, aplikasi Peduli Lindungi diproyeksikan akan menjadi acuan syarat mobilitas masyarakat antara yang sudah menerima vaksin dan belum. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus menampilkan bukti bebas COVID-19 yang terintegrasi dalam aplikasi.
"Dan ke depan seluruh mobilitas tergantung sudah divaksin atau belum. Itu harus dibedakan dan berikut tentang protokol seperti untuk traveling ke luar kota atau antar kota menggunakan PCR minimal swab antigen H-1 dan tentunya bisa di capture dengan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.
Dia mengatakan, tahap lanjutan aplikasi Peduli Lindungi tetap akan digunakan disambung dengan bluetooth sebagai alat pelacakan vaksinasi dan syarat perjalanan. "Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti di negara lain," kata Airlangga menambahkan.
Saat ini, aplikasi baru di unduh oleh 15 juta pengguna. Berbeda dengan jumlah masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 yang sudah mencapai 48 juta.
Syarat vaksinasi juga sempat diusulkan oleh pengusaha salah satunya oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Dia mengatakan, vaksin dapat menjadi syarat masuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Dengan begitu, mal dapat tetap beroperasi dan aktivitas perekonomian tetap bisa berjalan.
"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," ujarnya dalam Acara Vaksinasi Bersama Kadin Indonesia & TNI Polri melalui Youtube Kadin.
Sekedar informasi, seluruh pusat perbelanjaan harus tutup sementara beriringan dengan kebijakan pemerintah soal PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.