Pelamar CPNS Cek Dulu Nih! Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

Pelamar CPNS Cek Dulu Nih! Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 31 Jul 2021 14:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Daftar gaji PNS tahun 2021 umumnya menjadi motivasi peserta CPNS. Bagaimana tidak, selain gaji para abdi negara juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Masa pensiun para PNS juga masih ditanggung negara.

Namun, saat ini komponen gaji PNS beserta tunjangannya sedang dirombak dan disusun ulang. Nantinya formula penghasilan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan.

Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.

Hingga saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS tahun 2021:

ADVERTISEMENT

Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan I

Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan II

IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan III

IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Itulah daftar gaji PNS tahun 2021. Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.

(ara/ara)

Hide Ads