DPR Minta BPKP Dibubarkan

DPR Minta BPKP Dibubarkan

- detikFinance
Senin, 27 Mar 2006 17:16 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diusulkan agar dibubarkan. Lembaga ini sebaiknya dilebur dalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengefektifkan kerja audit keuangan negara. Demikian usul anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Al Muzammil Yusuf saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2006). "Untuk penghematan baik dari segi anggaran maupun efektivitas kerja, perlu hanya satu badan. Ini usul inisiatif DPR. Jadi BPKP digabung saja, dileburkan," kata Muzammil.Menurut Muzammil, keberadaan BPK sebagai audit eksternal dan BPKP sebagai audit internal dinilai kurang efektif. Pasalnya untuk audit internal sudah ada Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Selain itu setelah diaudit di internal juga akan diaudit oleh BPK. "BPKP itukan badan yang dibentuk di era Orba, itu melalui Keppres, BPK itu amanat UUD," jelas Muzammil.Selain itu, tambah politisi dari PKS itu, dalam era otonomi daerah saat ini BPKP tidak bisa langsung mengaudit karena ada kewenangan daerah. Dalam UUD 1945 pasal 23 G, diamanatkan BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi."Daripada membuat badan baru lagi lebih baik menggunakan kantor BPKP dan SDM yang ada di BPKP, ini akan lebih efektif baik dari segi anggaran maupun segi kualitas," katanya..Usulan agar BPKP dibubarkan baru usul inisiatif DPR yang belum dibahas dengan pemerintah. Muzammil memperkirakan BPKP akan menolak usulan tersebut. (iy/)

Hide Ads