Banyak Warung Makan Tumbang, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Banyak Warung Makan Tumbang, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 01 Agu 2021 14:45 WIB
Pandemi COVID-19 berdampak cukup besar di sektor ekonomi. Tak sedikit warteg yang terancam tutup akibat omzet anjlok hingga harga bahan pokok naik.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Para pengusaha kuliner mendorong pemerintah untuk mengeluarkan insentif pajak untuk membantu meringankan beban para pemilik usaha. Hal ini disebabkan oleh banyaknya warung atau rumah makan yang tutup, akibat Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 3 hingga 4 di berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Umum Apkulindo (Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonedia) Bedi Zubaedi mengatakan, pada dasarnya Apkulindo mendukung kebijakan PPKM yang diambil pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun demikian, ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan.

"Kami para pelaku dan pemilik rumah makan yang berada dibawah naungan Apkulindo mengalami kesulitan kembali seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Banyak anggota kami yg terpaksa mengibarkan bendera putih atau menutup usaha rumah makannya karena keputusan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu keputusan tutup tidak datang tiba-tiba, hal ini sudah dipertimbangkan baik buruk sejak PSBB pertama kali di tahun 2020. Sejak pertama kali PSBB -> PSBB Transisi-> PSBB Ketat -> PSBB Transisi 2 -> PPKM -> PPKM Mikro -> PPKM Darurat -> PPKM Level 3 & 4," tambahnya.

Bedi menambahkan, penutupan rumah makan anggota kami akan bertambah jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut tanpa adanya insentif dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, Apkulindo berharap pemerintah menjadikan kami menjadi prioritas dari sektor ekonomi kreatif kuliner yang harus dibantu dengan diberikan insentif, agar kami dapat membiayai operational dan para karyawan tidak dirumahkan serta tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lantas apa saja insentif yang diharapkan, baca di halaman selanjutnya:

- Subsidi gaji karyawan minimal 50%.

- Menghapus sementara PPN bahan baku, agar bahan baku lebih murah.

- Menghapus sementara pajak rumah makan (PB1).

- Pemerintah bisa refund pajak reklame tahun 2020 dan 2021.

- Membebaskan biaya BPJS ketenagakerjaan namun benefit tidak berubah.

- Kapasitas pengunjung ditambah menjadi 50%.

- Membantu untuk menyampaikan ke perusahaan penyedia jasa online menurunkan biaya (fee) menjadi 10%.

"Jika hal permintaan kami di atas Inshaa Allah kami bisa bertahan selama masa pandemi ini", tambah Bedi.

Ia menjelaskan, pembatasan aktivitas yang terjadi sejak tahun lalu membuat pemilik usaha kuliner mengalami kesulitan keuangan. Hal ini diperparah dengan kewajiban pengusaha yang tetap harus mengeluarkan biaya operasional.

Pemilik usaha kuliner juga harus memberikan gaji karyawan meski telah dirumahkan. Kondisi tersebut menambah beban para pengusaha disamping penjualan yang anjlok akibat kebijakan pembatasan pemerintah.

"Subsidi gaji karyawan misalnya 50 persen dari pemerintah dan sisanya dari kami pemilik rumah makan. Kemudian pajak PB1 serta reklame, karena pengusaha tidak bisa berdagang dan tidak buka namun semua ini tetap harus kami bayar," jelas Bedi.

Sementara terkait dengan kebijakan layanan pengantaran online, ia menjelaskan banyak pengusaha yang kesulitan memperoleh keuntungan yang baik melalui metode tersebut. Pemilik rumah makan juga masih terkena beban biaya (fee) dengan rata-rata sebesar 20 persen ke perusahaan penyedia layanan online.


Hide Ads