- Subsidi gaji karyawan minimal 50%.
- Menghapus sementara PPN bahan baku, agar bahan baku lebih murah.
- Menghapus sementara pajak rumah makan (PB1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemerintah bisa refund pajak reklame tahun 2020 dan 2021.
- Membebaskan biaya BPJS ketenagakerjaan namun benefit tidak berubah.
- Kapasitas pengunjung ditambah menjadi 50%.
- Membantu untuk menyampaikan ke perusahaan penyedia jasa online menurunkan biaya (fee) menjadi 10%.
"Jika hal permintaan kami di atas Inshaa Allah kami bisa bertahan selama masa pandemi ini", tambah Bedi.
Ia menjelaskan, pembatasan aktivitas yang terjadi sejak tahun lalu membuat pemilik usaha kuliner mengalami kesulitan keuangan. Hal ini diperparah dengan kewajiban pengusaha yang tetap harus mengeluarkan biaya operasional.
Pemilik usaha kuliner juga harus memberikan gaji karyawan meski telah dirumahkan. Kondisi tersebut menambah beban para pengusaha disamping penjualan yang anjlok akibat kebijakan pembatasan pemerintah.
"Subsidi gaji karyawan misalnya 50 persen dari pemerintah dan sisanya dari kami pemilik rumah makan. Kemudian pajak PB1 serta reklame, karena pengusaha tidak bisa berdagang dan tidak buka namun semua ini tetap harus kami bayar," jelas Bedi.
Sementara terkait dengan kebijakan layanan pengantaran online, ia menjelaskan banyak pengusaha yang kesulitan memperoleh keuntungan yang baik melalui metode tersebut. Pemilik rumah makan juga masih terkena beban biaya (fee) dengan rata-rata sebesar 20 persen ke perusahaan penyedia layanan online.
(das/zlf)