Didukung MA, Beckkett akan Gugat Deutsch Bank

Didukung MA, Beckkett akan Gugat Deutsch Bank

- detikFinance
Senin, 27 Mar 2006 19:39 WIB
Jakarta - Pemilik saham dari PT Adaro Indonesia, Beckkett Pte Ltd berencana akan mengajukan gugatan terkait dengan penjualan 40 persen saham PT Adaro Indonesia oleh Deutsch Bank. Gugatan ini diajukan setelah Beckkett mendapat dukungan dari Mahkamah Agung (MA).Gugatan ini dimaksudkan untuk memiliki kembali 40 persen saham PT Adaro yang dijual Deutsch Bank kepada PT Dianlia Setyamukti. "Belum diputuskan siapa yang akan digugat. Tapi kan yang menggadai adalah Deutsch Bank dan kemungkinan juga pembelinya. Gugatan itu untuk memperoleh saham-saham Beckett yang telah dialihkan atau juga meminta ganti rugi akibat pengalihan saham itu," kata salah satu kuasa hukum Beckkett Pte Ltd, Todung Mulya Lubis dalam konferensi persnya di Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (27/3/2006).Namun Todung menyatakan, pengajuan gugatan itu juga kemungkinan, masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di Singapura. Gugatan ini juga diajukan terkait dengan adanya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang mendukung pembatalan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan pengalihan saham dari Deutsch Bank ke PT Dianlia itu sah. "Supaya Beckkett bisa memperoleh hak kembali harus ada gugatan yang diajukan sebagai tindak lanjut," katanya.Dikatakannya, pengajuan gugatan itu bisa dilakukan di Indonesia dan di Singpura oleh karenanya hasru menunggu proses sidang gugatan di pengadilan tinggi Singapura yang saat ini sedang berjalan. Walaupun demikian, Todung menyatakan, tetap ada kemungkinan penyelesaian perkara ini dilakukan di luar pengadilan atau secara business to business.Penyelesaian di luar pengadilan akan lebih cepat ketimbang melalui jalur hukum. "Kalau pengusaha memang ingin cepat, tapi hal itu tergantung dari masing-masing pihak," katanya.Sebelumnya pihak Deutsch Bank menjual saham PT Adaro yang digadaikan oleh Beckkett sebagai jaminan pinjaman senilai US$ 100 juta. Hal ini karena Beckkett diklaim Deutsch Bank tidak mampu membayar pinjaman itu setelah jatuh tempo. Namun penjualan itu dinilai tidak adil oleh Beckkett karena dilakukan secara sepihak dan tertutup.Kuasa hukum Deutsch Bank kemudian meminta penetapan kepada PN Jaksel atas sahnya penjualan saham itu. Kemudian penetapan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta). Pembatalan ini kemudian makin dikuatkan oleh surat Mahkamah Agung (MA) tertanggal 3 Maret 2006.Dalam surat MA itu dinyatakan dengan tegas, ketetapan PN Jaksel dibatalkan demi hukum karena kasus itu merupakan kasus gugatan (contentieuse jurisdictie) dan bukan kasus permohonan (voluntaire jurisdictie). Dinyatakan dalam surat itu pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penetapan PN Jaksel dapat mengajukan gugatan. Kuasa hukum Beckkett mengimbau agar semua pihak tidak melakukan atau turut berpartisipasi dalam upaya mengalihkan, menjaminkan atau merubah permodalan angaran dasar dari Adaro. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads