Ampun! Sederet Kalangan Kibarkan Bendera Putih, Nyerah Sama PPKM

Ampun! Sederet Kalangan Kibarkan Bendera Putih, Nyerah Sama PPKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 02 Agu 2021 07:30 WIB
Suasana malam hari saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan jalan Sudirman, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

2. PKL di Berbagai Daerah
Selama sepekan ke belakang para unsur pedagang kaki lima di beberapa daerah melakukan aksi pengibaran bendera putih. Mulai dari Cirebon, Yogyakarta, hingga Bandung.

Di Cirebon misalnya, pengibaran bendera putih itu sebagai simbol menyerah dan pasrahnya PKL terhadap kondisi saat ini. Tak sedikit PKL menutup jualannya lantaran terdampak kebijakan PPKM. Seperti yang terjadi di pusat jajanan atau shelter Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon. Hanya segelintir PKL yang masih berjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ada 42 lapak (PKL). Tapi sekarang cuma tinggal tujuh atau delapan pedagang yang masih berjualan. Banyak berhenti mulai PPKM, sebelum PPKM aktif semua," kata Koordinator PKL Shelter Alun-alun Kejaksan Joko Santoso saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/7/2021).

3. Pengusaha Restoran-Kafe
Sejumlah kafe dan restoran di Kota Bandung berencana kibarkan bendera putih. Pasalnya, pandemi COVID-19 hingga PPKM yang terus diperpanjang membuat sektor usaha tersebut terpuruk.

ADVERTISEMENT

"Pandemi COVID-19 yang berlangsung hingga 17 bulan ini benar-benar telah meluluh lantahkan sektor usaha Kafe dan Restoran. Berbagai upaya telah dilakukan untuk bisa bertahan namun apadaya satu persatu bahkan sudah puluhan usaha kafe dan restoran di Jawa Barat sudah tutup dengan kerugian yang begitu besar-besar," ujar Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Bandung Gan Bondillie dalam keterangan resminya yang diterima detikcom pada Rabu (28/7/2021).

Gan mengatakan keterpurukan kafe dan restoran ini menyusul aturan dalam Perwal PPKM darurat yang mana kafe dan restoran masih belum diperbolehkan buka dan hanya melayani take away. Sedangkan dalam Peraturan di daerah, pedagang kaki lima atau warteg masih boleh meski ada pembatasan waktu selama 20 menit.

lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads