Banyak pihak mulai menyerah dengan pemberlakuan PPKM yang makin ketat. Mereka mulai menyerah untuk berusaha di tengah pembatasan-pembatasan yang dilakukan, belum lagi ancaman virus COVID-19 terus mengintai.
PPKM dengan tingkatan level baru saja diperpanjang akhir pekan kemarin. Perpanjangan dilakukan hingga hari ini, Senin (2/8/2021). Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai PPKM level 4, 3, 2, atau 1 akan diperpanjang lagi atau tidak.
Memang relaksasi banyak dilakukan selama perpanjangan PPKM ini, bahkan beberapa daerah pun mulai turun level dengan beberapa catatan relaksasi. Namun, tetap saja pembatasan yang berlaku membuat usaha makin sulit.
Dirangkum detikcom, mulai dari buruh hingga pengusaha pariwisata ini sederet pihak yang mengibarkan bendera putih:
1. Kalangan Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja. Puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus selama dua jam sebagai bentuk mereka menyerah menghadapi hantaman selama pandemi COVID-19.
Ketua KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, sederet tuntutan buruh dalam aksinya kali ini. Dia mengatakan, peserta aksi ini akan diikuti oleh buruh yang terdampak dari mulai buruh harian yang kehilangan penghasilan hingga buruh yang bekerja 100% selama pandemi dan lokasi aksi yaitu di halaman perusahaan. Bendera putih dan spanduk pun digunakan sebagai alat sosialisasi aksi demo.
"Apa simbol bendera putih? Menyerah dengan situasi yang tingkat penularan covid sudah 10%, angka kematian sudah semakin tinggi, vitamin dan obat bagi buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Selain menyerah terhadap kondisi pandemi COVID-19, para buruh juga menuntut beberapa isu diantaranya selamatkan nyawa buruh dan rakyat, turunkan angka penularan COVID-19, dan cegah ledakan PHK.
Buruh juga tak henti-hentinya melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Tuntutan dalam aksi tersebut juga tetap meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Ciptaker khususnya tentang ketenagakerjaan.
Tuntutan yang terakhir yaitu mengenai Upah Minimum Sektoral di Kabupaten dan Kota. Hal tersebut, kata dia, berkenaan dengan kesesuaian upah buruh dari jenis pekerjaan dan masa bekerja.
lanjut ke halaman berikutnya
Lihat juga Video: Sempat Ada Bendera Putih, Pedagang Tanah Abang: Begitu Realitanya
(hal/zlf)