Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat disebut Jokowi akan diatur sesuai kondisi masing-masing daerah. Langkah tersebut, kata Jokowi, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam paparan media secara online, Senin (2/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka yang panjang," lanjutnya.
Ada Beberapa alasan Jokowi memutuskan perpanjangan PPKM. Pertama, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jika akibat COVID dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
"Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19 di hari-hari terakhir," ujar Jokowi.
Kedua, Jokowi menegaskan, tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.
"Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian," tutur Jokowi.
Lalu seperti penerapan tingkatan level PPKM di tiap daerah? lanjut ke halaman berikutnya