Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pasar-Mal hingga Oktober

Sah! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Ruko Pasar-Mal hingga Oktober

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 12:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (3/8/2021), dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus-November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut.

PPN tersebut dihitung dari tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Penggantian dalam regulasi tersebut termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun secara terpisah.

ADVERTISEMENT

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 6 beleid tersebut.

Simak juga Video: Asyik! Ada Pemutihan-Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads