Petugas PKH Sunat Dana Bansos, Kemenkeu Minta Masyarakat Laporkan Hal Serupa

Petugas PKH Sunat Dana Bansos, Kemenkeu Minta Masyarakat Laporkan Hal Serupa

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 12:42 WIB
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Kemenkeu menyatakan, seharusnya semua elemen mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, APBN telah memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga daya tahan masyarakat dalam menghadapi pandemi.

"Sudah seharusnya seluruh elemen amanah dalam mengawal penyaluran bansos dan tidak menyalahgunakan kewenangannya," katanya kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pemerintah bahu membahu mengawal proses penyaluran termasuk melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah. "Tentunya dengan ruang perbaikan dari waktu ke waktu mengingat dinamika yang terjadi," ujarnya.

Pihaknya pun berharap masyarakat juga turut mengawasi penyaluran dana perlindungan sosial ini. Sebab, dana tersebut berasal dari APBN.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat juga turut mengawasi penyaluran dana perlindungan sosial ini karena dana Perlindsos berasal dari APBN, dengan cara melaporkan indikasi kecurangan yang ditemui di lapangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang baru saja menjerat 2 tersangka yang diduga terlibat korupsi dana PKH. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Gedung Kementerian Sosial.

Bahrudin menyebutkan telah menetapkan 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial PKH di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan serupa terhadap 8 pendamping sosial PKH lainnya.

"Adapun modusnya, yang pertama, si kedua tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh pendamping sosial dia ambil sendiri dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50-100 ribu," ungkapnya

(acd/fdl)

Hide Ads