Syarat Wira-wiri Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Syarat Wira-wiri Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 22:37 WIB
Arus lalu lintas terpantau ramai lancar di sejumlah pos penyekatan di beberapa titik pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, yang akan berakhir Senin (02/08/2021).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PPKM level 4 diperpanjang lagi hingga 9 Agustus mendatang. Namun, syarat perjalanan orang di dalam negeri tidak ada yang berubah seperti di masa perpanjangan PPKM yang pertama dan diatur sesuai penerapan level di masing-masing daerah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia" kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang Dalam negeri. Untuk transportasi darat dengan SE 56 Tahun 2021, transportasi udara dengan SE 57 Tahun 2021, transportasi perkeretaapian dengan SE 58 Tahun 2021, dan transportasi laut dengan SE 59 Tahun 2021.

"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ujar Adita.

ADVERTISEMENT

Ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Lalu bagaimana dengan aturan kapasitas maksimal transportasi selama masa PPKM diperpanjang? Langsung klik halaman berikutnya.

Simak Video: Penyekatan Masih Berlaku, Ini Aturan Berkendara di PPKM Level 4

[Gambas:Video 20detik]



Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara itu di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Lalu, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang. Lalu, untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.


Hide Ads