Syarat Wira-wiri Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Syarat Wira-wiri Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 22:37 WIB
Arus lalu lintas terpantau ramai lancar di sejumlah pos penyekatan di beberapa titik pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, yang akan berakhir Senin (02/08/2021).
Foto: Rengga Sancaya

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara itu di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Lalu, pengaturan kapasitas angkut penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 70%, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang. Lalu, untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

ADVERTISEMENT

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.


(hal/hns)

Hide Ads