Donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio menimbulkan kegaduhan baru. Publik yang tadinya berdecak kagum berbalik sinis dan mempertanyakan kapan realisasi sumbangan jumbo itu terlaksana.
Kegaduhan ini sebenarnya bisa saja tidak terjadi, asalkan pemberi maupun pihak penerima donasi melakukan langkah yang tepat. Sebenarnya ada kiat-kiat yang bisa dilakukan sebelum menyalurkan atau menerima donasi, terlebih lagi jika angkanya jumbo.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyarankan, jika suatu hari nanti ada hal serupa terjadi, sebaiknya tidak terburu-buru untuk mengumumkan ke publik. Pihak penerima juga sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa dana itu benar ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran saya kalau ada melakukan seperti ini sebaiknya dilakukan koordinasi. Sehingga ketika diumumkan di media bahwa uang ini memang sudah ada dan sudah dapat dipercaya. Itu yang paling penting," ucapnya saat dihubungi detikcom, Selasa (3/8/2021).
Untuk memastikan hal itu, Dian menyarankan agar melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK. Sebab PPATK sendiri memiliki wewenang untuk memonitor arus keluar masuk uang dan memastikan uang itu tidak bersumber dari hasil kejahatan.
"Saya sarankan seharusnya memang kalau kita ada sumbangan yang sangat besar seperti ini kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ini harus melakukan koordinasi antar lembaga. Khususnya dalam hal ini PPATK harus dikontak dan dimonitor apakah orang yang menyumbang itu benar-benar kredibel atau tidak, sesuai profilnya atau tidak," tuturnya.
Dian melanjutkan, jika itu tidak dilakukan dan ternyata uangnya tidak ada tentu akan ada banyak pihak yang harus menanggung bebannya. Termasuk pihak-pihak yang mengumumkan dan menerima donasi tersebut.
Meski begitu menurut Dian memang diperlukan adanya pembaharuan aturan perundang-undangan terkait hal tersebut. Saat ini aturan yang terkait hal itu hanya ada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.
"Sudah 60 tahun UU itu jadi perlu ada adjustment. Kalau dalam jangka panjang ya idealnya harus memiliki perundang-undangan yang benar terkait masalah ini. Sehingga orang yang mau nyumbang atau menerima donasi clear. Siapa yang boleh dan tidak boleh. Kemudian juga bagaimana mengelolanya, bagaimana menyalurkannya, bagaimana transparansinya, itu harus diatur," tutupnya.
PPATK juga menyebut donasi Akidi Tio mencurigakan. Baca di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]