Belajar dari Kasus Akidi Tio, Begini Tutorial Donasi Jumbo biar Nggak Ruwet

Belajar dari Kasus Akidi Tio, Begini Tutorial Donasi Jumbo biar Nggak Ruwet

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 07:22 WIB
Keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio menyumbangkan dana Rp 2 triliun untuk membantu penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.
Foto: (Istimewa)
Jakarta -

Donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio menimbulkan kegaduhan baru. Publik yang tadinya berdecak kagum berbalik sinis dan mempertanyakan kapan realisasi sumbangan jumbo itu terlaksana.

Kegaduhan ini sebenarnya bisa saja tidak terjadi, asalkan pemberi maupun pihak penerima donasi melakukan langkah yang tepat. Sebenarnya ada kiat-kiat yang bisa dilakukan sebelum menyalurkan atau menerima donasi, terlebih lagi jika angkanya jumbo.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyarankan, jika suatu hari nanti ada hal serupa terjadi, sebaiknya tidak terburu-buru untuk mengumumkan ke publik. Pihak penerima juga sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa dana itu benar ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saran saya kalau ada melakukan seperti ini sebaiknya dilakukan koordinasi. Sehingga ketika diumumkan di media bahwa uang ini memang sudah ada dan sudah dapat dipercaya. Itu yang paling penting," ucapnya saat dihubungi detikcom, Selasa (3/8/2021).

Untuk memastikan hal itu, Dian menyarankan agar melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK. Sebab PPATK sendiri memiliki wewenang untuk memonitor arus keluar masuk uang dan memastikan uang itu tidak bersumber dari hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Saya sarankan seharusnya memang kalau kita ada sumbangan yang sangat besar seperti ini kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ini harus melakukan koordinasi antar lembaga. Khususnya dalam hal ini PPATK harus dikontak dan dimonitor apakah orang yang menyumbang itu benar-benar kredibel atau tidak, sesuai profilnya atau tidak," tuturnya.

Dian melanjutkan, jika itu tidak dilakukan dan ternyata uangnya tidak ada tentu akan ada banyak pihak yang harus menanggung bebannya. Termasuk pihak-pihak yang mengumumkan dan menerima donasi tersebut.

Meski begitu menurut Dian memang diperlukan adanya pembaharuan aturan perundang-undangan terkait hal tersebut. Saat ini aturan yang terkait hal itu hanya ada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.

"Sudah 60 tahun UU itu jadi perlu ada adjustment. Kalau dalam jangka panjang ya idealnya harus memiliki perundang-undangan yang benar terkait masalah ini. Sehingga orang yang mau nyumbang atau menerima donasi clear. Siapa yang boleh dan tidak boleh. Kemudian juga bagaimana mengelolanya, bagaimana menyalurkannya, bagaimana transparansinya, itu harus diatur," tutupnya.

PPATK juga menyebut donasi Akidi Tio mencurigakan. Baca di halaman berikutnya.

Donasi Akidi Tio Mencurigakan

PPATK juga ikut memantau rencana donasi yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio itu. Lembaga ini menilai ada hal yang mencurigakan.

Dian mengatakan, sebenarnya donasi adalah hal yang biasa di Indonesia. PPATK sebenarnya juga tidak perlu dilibatkan.

"Sebetulnya tidak seperti itu (harus lapor PPATK). Jadi memang sumbangan itukan sebetulnya suatu yang biasa di masyarakat. Ya mungkin masyarakat kita itu kan masyarakat yang sudah biasa memberikan sumbangan-sumbangan," tuturnya.

Namun ada hal yang membuat PPATK turut curiga. Pertama donasi ini menjadi kontroversi karena jumlah uangnya yang cukup besar. Selain itu sosok Akidi Tio yang terbilang misterius.

"Profil orangnya juga tampaknya tidak dikenal orang. Misalnya tidak masuk ke 10 konglomerat terkaya di Indonesia. Sehingga orang kemudian banyak bertanya-tanya, jadi banyak keraguan. Oleh karena itu kita (PPATK) harus mengikuti peristiwa ini. Karena tugas PPATK memastikan kalau ada transaksi yang mencurigakan kita harus teliti," ucapnya.

Dian menjelaskan PPATK akan terus monitor kejadian meskipun ada 2 skenario yang mungkin bisa saja terjadi. Pertama kemungkinan ternyata uang donasi Rp 2 triliun itu tidak ada.

"Kalau itu misalnya katakanlah tidak terealisasi ini berarti memang betul-betul mencurigakan. Dalam artian memang orang itu profilnya tidak sesuai dan berarti memberikan statement yang tidak benar," terangnya.

Skenario kedua jika ternyata memang duit Rp 2 triliun itu ada dan jadi disumbangkan, PPATK turut menelusuri asal-usul uang tersebut. Sebab sudah menjadi tugas PPATK untuk mengawasi setiap arus keluar dan masuknya uang di tanah air.

"Tentu tugas kita harus memastikan bahwa sumber dana ini memang berasal dari sumber-sumber yang halal, sumber-sumber yang legal. Sumber yang tidak dari hasil tindak pidana. Walaupun tujuannya untuk sumbangan ya tetap kita hidup di negara hukum. Uang hasil kejahatan bagaimanapun juga tidak boleh digunakan oleh negara," ucapnya.

Dian mengatakan, saat ini PPATK terus memantau perkembangan donasi Rp 2 triliun itu dari waktu ke waktu. PPATK juga memanfaatkan instrumen sistem International Fund Transfer Instruction Report (IFTI). Melalui sistem itu PPATK bisa memonitor keluar masuk uang di setiap penyedia jasa keuangan.

Namun dia menegaskan bahwa saat ini PPATK belum bisa menyatakan apakah uang tersebut benar ada atau tidak. Nantinya hasil penelusuran PPATK akan menjadi laporan yang diserahkan ke Polri.



Simak Video "Video: Momen Mensos Ipul-Seskab Teddy Tinjau Sekolah Rakyat Jelang Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads