Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020

Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 14:21 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Jakarta -

Pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sudah pernah dilaksanakan pada 2020 lalu. Namun, kali ini skemanya agak berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan setidaknya terdapat 3 perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji di 2021 dan 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, perbedaan ada pada aspek kriteria calon penerima subsidi gaji, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun ini, Ida menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Lalu, subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pada tahun lalu tak ada ketentuan semacam itu.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelasnya.

Lihat video 'Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah':

[Gambas:Video 20detik]



Apa lagi bedanya? klik halaman berikutnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Dijelaskan Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan kepada penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga total subsidi gaji yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU juga terdapat perbedaan. Tahun ini akan disalurkan melalui empat bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Dia berharap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja yang pendapatannya berkurang, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.


Hide Ads