Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan syarat pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) harus mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta. Skema tersebut berbeda dengan program BSU tahun 2020.
Sedangkan pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Dia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Syarat gaji maksimal penerima subsidi gaji Rp 1 juta pun berbeda-beda di tiap daerah yang UMP atau UMK-nya di atas Rp 3,5 juta. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengutip pasal 3A ayat 1 aturan tersebut, gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.
Berikut maksimal gaji penerima BSU dirangkum detikcom:
DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tidak ada UMK, menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp 4.416.185,55, dibulatkan menjadi Rp 4.500.000
Banten:
- Kabupaten Tangerang Rp 4.300.000
- Kabupaten Serang Rp 4.300.000
- Kota Cilegon Rp 4.400.000
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.300.000
- Kota Tangerang Rp 4.300.000
- Kota Serang Rp 3.900.000
Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 4.300.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.200.000
- Kabupaten Karawang Rp 4.800.000
- Kabupaten Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Depok Rp 4.400.000
- Kota Bogor Rp 4.400.000
- Kota Bekasi Rp 4.800.000
- Kota Bandung Rp 3.800.000
Jawa Timur:
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.300.000
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.300.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.300.000
- Kabupaten Gresik Rp 4.300.000
- Kota Surabaya Rp 4.400.000
Kepulauan Riau:
- Kota Batam Rp 4.200.000
- Kabupaten Bintan Rp 3.700.000
Papua:
- Kabupaten Boven Digoel tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3.600.000
- Kota Jayapura Rp 3.700.000