PNS Mau Cek Saldo Tapera? Simak Cara Mudahnya di Sini

PNS Mau Cek Saldo Tapera? Simak Cara Mudahnya di Sini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 07:00 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipil alias PNS sudah bisa melakukan cek saldo tabungan perumahan Tapera. Beberapa PNS sudah ada yang menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Nah bagi PNS yang mau cek tabungan perumahannya caranya mudah. Pengecekan dilakukan hanya dengan mengakses layanan cek saldo melalui portal https://peserta.tapera.go.id.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan dengan layanan pengecekan saldo ini dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi, dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menambahkan step-by-step bagaimana cara cek saldo dana Tapera yang bisa dilakukan di web https://peserta.tapera.go.id.

ADVERTISEMENT

Pertama, PNS yang menjadi peserta Tapera hanya perlu masuk ke portal tapera.do.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK dari peserta.

"Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.

Setelah mendapat OTP, nomor tersebut dimasukkan dan PNS akan masuk ke halaman-halaman informasi. Di halaman itu pula ada akses cek saldo peserta.

"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," ungkap Eko.

Eko mengungkap dalam website https://tapera.go.id para PNS juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji Rp 8 juta. Tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya.

Lihat juga Video: Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman

[Gambas:Video 20detik]




(hal/dna)

Hide Ads