PPATK dan Depkeu Kaji Sanksinya

Lembaga Keuangan Tak Mau Lapor

PPATK dan Depkeu Kaji Sanksinya

- detikFinance
Selasa, 28 Mar 2006 14:36 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) Departemen Keuangan (Depkeu) saat ini tengah mengkaji menerapkan sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak melaporkan transaksi keuangan yang terindikasi mengandung tindak pidana money laundering."Saat ini masih sosialisasi anti-money laundering sehingga diperkirakan penerapan sanksi akan diterapkan dua tahun mendatang," kata Direktur Asuransi DJLK Depkeu Firdaus Djaelani dalam seminar pemberantasan money laundering di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Namun dia tidak mau menjelaskan secara rinci sanksi apa saja yang dimaksud. "Misalnya ada transaksi keuangan yang tidak dilaporkan kalau dari kami sanksinya hanya administratif, sanksi pidana atau denda datang PPATK," urainya.Dia menyatakan, pemberantasan money laundering salah satunya dimulai dengan penerapan prinsisp mengenal nasabah know your customer (KYC) oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Namun kondisi di lapangan penerapan KYC mengalami hambatan.Firdaus mencontohkan penerapan KYC para pimpinan cabang itu harus pandai-pandai meminta data kepada nasabah, mengenai asal usul dana yang akan ditransaksikan. Dan hal ini sering mendapat masalah."Ada pejabat bank yang ditempeleng pejabat yang tersinggung saat ditanya asal usul dana. Hal-hal itu seperti itu yang diselesaikan," ujarnya.Selain itu, yang menghambat pemberantasan money laundering, yakni belum dilaksanakannya single indentification number dan masih adanya customer information yang ganda.Firdaus mengungkapkan, pada tahun 2005 perusahaan asuransi sudah menyerahkan sekitar 10 laporan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads