Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjalankan program bantuan subsidi upah (BSU) guna meringankan dampak PPKM Level 3-4 bagi para pekerja. Kali ini pemerintah menargetkan 8,7 juta penerima subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Bila memenuhi syarat, penerima bantuan dapat menerima dana sebesar Rp 1 juta.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi penerima bantuan harus pekerja/buruh dengan upah/gaji paling banyak sebesar Rp 4,8 juta.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Prioritas Penerima Subsidi Gaji
Kemudian ia juga menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Lihat Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah