Mantan Koruptor Emir Moeis Disarankan Mundur dari Komisaris Anak Usaha BUMN

ADVERTISEMENT

Mantan Koruptor Emir Moeis Disarankan Mundur dari Komisaris Anak Usaha BUMN

Tim Detikcom - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 16:55 WIB
Emir Moeis - detikcom
Foto: Emir Moeis - detikcom
Jakarta -

Eks terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, penunjukan komisaris yang pernah terlibat dalam kasus pidana telah menyalahi aturan Peraturan Menteri tahun 2020.

"Aturan Permen BUMN thn 2020 menegaskan bahwa calon komisaris BUMN harus berintegritas, tidak pernah terlibat kasus korupsi dan memiliki kompetensi di bidang pengawasan," kata Toto kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

Dilihat dari aturan tersebut, kata dia, maka Emir Moeis tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. "Jadi ada syarat yang tidak dipenuhi saudara Emir Moeis untuk duduk sebagai komisaris BUMN yaitu pernah terlibat kasus korupsi," lanjutnya.

Oleh karena itu, Toto menyarankan agar Emir Moeis mengundurkan diri dari kursi jabatannya saat ini. "Sebaiknya Emir Moeis mengundurkan diri saja sebagai komisaris di PIM," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo juga mengatakan, penunjukan eks koruptor sebagai pejabat di BUMN merupakan pelanggaran prinsip dasar kepemerintahan yang kredibel.

"Ya nggak setuju. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten," kata Adnan saat dihubungi detikcom.

Adnan menilai penunjukan eks koruptor menjadi komisaris BUMN memperlihatkan bahwa BUMN mengalami kemunduran. Hal itu pun akan berdampak pada kinerja yang kurang baik.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya, karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi. Tidak mengherankan kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik," jelasnya.

Sekedar diketahui, Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itu ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004

Lihat juga Video: Sepak Terjang Novel Baswedan, Pembasmi Koruptor yang Kini Didepak KPK

[Gambas:Video 20detik]



(upl/upl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT