Pemerintah Batalkan 537 Perda Penghambat Investasi
Selasa, 28 Mar 2006 17:15 WIB
Jakarta -
Pemerintah pusat membatalkan 537 peraturan daerah (perda) yang terkait pajak dan retribusi daerah. Perda itu dibatalkan karena dianggap tidak sejalan dengan peningkatan perbaikan investasi di daerah."Alasan pembatalan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan dengan kepentingan umum yang menggangu investasi," kata Dirjen Bina Adiministrasi Keuangan Daerah Depdagri Saeng M Natsir di Gedung Departemen Keuangan Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Dijelaskan M Natsir, dari 537 perda yang dibatalkan itu sebanyak 506 perda dibatalkan oleh Mendagri dan 24 perda dibatalkan oleh daerahnya sendiri, serta 7 perda mesih menunggu keputusan dari daerah itu. Dengan pembatalan perda diharapkan dapat meningatkan investasi di daerah itu serta dapat meningkatkan pendapatan daerah. "Ya tujuannya ke sana. Yang dibatalkan itu seluruh retribusi yang misalnya mengganggu pergerakan barang dan orang serta menggangu investasi," ungkapnya.M Natsir juga membeberkan, dari 5.054 perda yang masuk dan dikaji, sebanyak 3.966 perda dianggap layak untuk dilaksanakan. Dari jumlah itu sebanyak 158 perda perlu dilakukan revisi dan 930 perda layak dibatalkan, lalu 393 perda masih dalam proses di biro hukum. "Namun kemungkinan besar akan dibatalkan," ujarnya.Sebenarnya, kata M Natsir, ada 13 ribu perda di Indonesia yang harus dikaji dan direview. Namun baru sebanyak 5.554 perda yang masuk karena adanya keterbatasan monitoring dan masih banyaknya daerah-daerah yang belum menyampaikan perda-perdanya.Dari semua provinsi yang menyampaikan perdanya, perda dari Jatim yang paling banyak dibatalkan yaitu mencapai 43 perda dan yang paling sedikit dibatalkan adalah Papua, Sulbar dan DKI Jakarta, yang mesing-masing sebanyak 1 perda.Adapun untuk sektornya, di sektor industri perdagangan terdapat 82 perda dibatalkan dan disusul perhubungan sebanyak 48 perda.
(mar/)










































