PPATK Telah Serahkan 358 Kasus Money Laundering ke Polisi

PPATK Telah Serahkan 358 Kasus Money Laundering ke Polisi

- detikFinance
Selasa, 28 Mar 2006 17:54 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan 358 transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepolisian.Dari 358 transaksi tersebut, 101 transaksi dinyatakan bebas pencucian uang (money laundering), 257 transaksi ditengarai merupakan kasus money laundering.Hal tersebut diutarakan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Gories Merre dalam seminar pemberantasan money laundering di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/3/2006)."Yang dalam proses (penyidikan) 184 kasus, dan 74 kasus yang sudah selesai penyidikannya yaitu 59 kasus sudah diserahkan kepada jaksa, 7 kasus tidak cukup bukti, 4 ditangkap di AS, 1 ditangkap dalam kasus terorisme, dan yang meninggal dunia 3 orang," papar Gories.Data transaksi keuangan tersebut merupakan hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK sejak awal berdirinya hingga bulan Februari 2006.Namun dengan alasan tidak membawa data yang lebih lengkap, Gories tidak memberikan perkiraan berapa kerugian negara akibat praktik kotor tersebut.Sementara itu Wakil Ketua PPATK I Made Sadguna menambahkan, PPATK meminta lembaga keuangan baik bank maupun non bank untuk segera melaporkan segala transaksi keuangan yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR).Setelah itu PPATK akan melakukan audit edukasi pada lembaga tersebut dimana kelemahan lembaga keuangan yang bersangkutan.Setelah audit edukasi selesai, bila lembaga keuangan masih bandel tidak menyerahkan laporan STR-nya, PPATK bisa mengaudit kepatuhan (compliance) lembaga keuangan tersebut."Yang paling berat audit investigatif, karena kalau ada unsur kesengajaan tidak melapor, maka baik pegawai maupun lembaga bisa jadi tersangka," katanya. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads