Pemerintah Tambah Subsidi Rp 17 Triliun

Pemerintah Tambah Subsidi Rp 17 Triliun

- detikFinance
Selasa, 28 Mar 2006 23:17 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menambah anggaran subsidi sebesar Rp 17 triliun dalam APBNP 2006 dan APBN 2007. Penambahan dialokasikan pada empat pos anggaran yang kebutuhannya dinilai memdesak. "Ini meliputi penambahan subsidi untuk PLN sebesar Rp 11 triliun, santunan langsung tunai (SLT) sebesar Rp 1,8 triliun, pupuk dan pangan serta dana otonomi khusus Aceh dan Papua," kata Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzeta (28/3).Pernyataan tersebut disampaikannya pada wartawan usai mengikuti rapat kabinet malam ini di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat yang diikuti jajaran kesra dan timekonomi Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.Paskah menjelaskan, penambahan subsidi PLN merupakan konsekuensi dari keputusan Pemerintah menunda menaikkan TDL tahun ini. Penambahan dana SLT dikarenakan adanya penambahan jumlah keluarga miskin dari 15,5 juta KK menjadi 19,2 juta KK.Belum bisa dipastikan berapa pembagian sisanya untuk penambahan anggaran subsidi yang dialokasikan untuk pos pupuk dan pangan serta otsus Aceh dan Papua. Dana Rp 17 triliun rencananya akan diambil dari pagu definitif yang nilainya Rp 38,4 triliun. "Ini juga akan dirundingkan dengan DPR untuk APBNP. Semoga nanti tidak merubah makro-nya. Jadi partial di empat pos itu saja perubahannya," ujarnya. Akibat dari penambahan subsidi tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi defisit anggaran. Dari yang semula diperkirakan 0,7 persen melonjaksedikit di atas satu persen."Presiden minta defisitnya diusahakan tidak lebih dari satu persen," tambah Paskah.Untuk menekan belanja negara, jajaran Pemerintah sudah diinstruksikan untuk melakukan penghematan. Ada 15 departemen teknis selain Depkes dan Depdiknas yang diminta untuk menunda pelaksanaan kegiaatan-kegaiatan yang prioritas kebutuhannya tidak mendesak. Dari sini diharapkan bisa menghemat uang negara Rp 15-17 triliun."Mayoritas itu anggaran pembangunan gedung baru, pengadaan tanah untuk kantor baru, perjalanan dinas, studi banding, pengadaan peralatan, lokakarya, pembelian mobil dan kendaraan dinas. Itu semua yang bisa ditunda. Detailnya saya bicarakan dulu dengan Menkeu lalu dengan departemen terkait. Tidak bisa kita tentukan sendiri," papar Paskah. (atq/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads