Pemerintah Buat Website Soal Tender di Lembaga Pemerintahan
Selasa, 28 Mar 2006 23:23 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan membuat website resmi yang berisi pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan. Pengumuman di website itu meliputi tender di lingkungan departemen, lembaga non departemen, BI, komisi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD."Termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikoordinasikan Menteri Negara PPN. Kecuali yang sifatnya rahasia," kata Meneg PPN/KetuaBappenas Paskah Suzeta di Kantor Presiden, Jakarta (28/3/2006).Ketentuan untuk membuat website resmi tersebut termuat di dalam Perpres 8/2006. Produk hukum ini merupakan penyempurnaan ke empat dari Keppres 80/2003 tentangPedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Selain melalui website resmi, Perpres 8/2006 juga mewajibkan pimpinan dari instansi atau lembaga negara bersangkutan, mengumumkan secara terbuka rencanapengadaan barang dan jasa pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat melalui surat kabar nasional dan atau provinsi. Pemilihan media cetak yang akan dijadikan medium pemasangan pengumuman tersebut juga harus dilakukan melalui tata cara pemilihan pengadaan barang dan jasa.Sementara Pemilihan untuk pengadaan di tingkat propinsi, dilaksanakan oleh gubernur dan tingkat nasional oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas. Yang pasti surat kabar yang bisa menjadi peserta tender pengumuman tender pengadaan adalah yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas sebagaimanadaftar dari Menkominfo.
(atq/)










































