Nggak Ada Kapoknya! Sudah Dibasmi Investasi Bodong Muncul Terus

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 13:42 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir entitas yang terindikasi investasi bodong. Per Juli 2021, sebanyak 11 kegiatan usaha telah dihentikan.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, entitas-entitas tersebut tidak mengantongi izin dari regulator terkait. Kegiatan itu seperti money game, crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin dan kegiatan lainnya.

"Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain," kata Tongam seperti dikutip Minggu (8/8/2021).

Tongam mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Sebelum berinvestasi, masyarakat mesti memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Tongam mengungkapkan Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.



Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"

(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork