Pemprov DKI Jakarta akan mengembalikan kelebihan dana pembayaran gaji pegawai ke kas daerah. Seperti diketahui, dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta (BPK DKI), kelebihan pembayaran gaji yang dilakukan Pemprov mencapai Rp 862 juta.
Fakta yang mengejutkan, kelebihan gaji itu dibayarkan kepada pegawai pensiun, pegawai yang kena hukuman disiplin, bahkan sampai ke pegawai yang sudah meninggal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah. Saat ini, menurutnya sudah Rp 200 juta kelebihan dana yang dikembalikan. Pihaknya masih melakukan proses pengembalian pada Rp 600 juta sisanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini. Kami akan terus kejar, semua akan dipertanggungjawabkan," tegas Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).
"Ini kan kelebihan, Rp 200 juta sudah dikembalikan dan Rp 600 juta akan diproses dikembalikan," paparnya.
Jumlah tepatnya, menurut BPK DKI, dari total anggaran kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862.783.587, saat ini sudah ada Rp 200.981.807 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, belum dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.
Kembali ke Riza, dia mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi pendataan PNS DKI. Dia mengatakan ada masalah pada keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.
"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan. Terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza.
(hal/dna)