Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua warga yang menerima vaksinasi COVID-19 gratis, tidak dipungut biaya.
Dalam catatan detikcom, vaksin Sinopharm saat ini masih terus didatangkan. Indonesia kembali kedatangan vaksin Sinopharm pada 31 Juli yang lalu sebanyak 1,5 juta dosis vaksin produksi Sinopharm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kedatangan kali ini, maka telah ada 7,5 juta dosis vaksin Sinopharm yang diterima Indonesia dari total 15 juta dosis yang ingin disiapkan.
(hal/fdl)