Industri Ekspor di PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Bisa Beroperasi Penuh, Tapi...

Industri Ekspor di PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Bisa Beroperasi Penuh, Tapi...

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 20:47 WIB
Pekerja menyelesaikan pesanan sepatu di bengkel kerja pembuatan sepatu milik Ardian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (2/8/2021). Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan usahanya menurun hingga 70 persen dikarenakan toko-toko dan pusat perbelanjaan yang mengambil sepatu darinya tidak boleh berjualan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Industri Ekspor di PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Bisa Beroperasi Penuh, Tapi...
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM hingga 16 Agustus 2021. Ada sejumlah penyesuaian aturan di wilayah PPKM level 4, terutama di luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi penuh. Namun ada ketentuannya.

"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster ditutup 5 hari," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal hingga 25% atau 30 orang.

"Tempat maksimal 25% atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Aturan ini akan segera dimasukan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan aturan diterbitkan malam hari ini.

"Ini akan dimasukan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," tuturnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads