PT Istaka Karya (Persero) merupakan salah satu BUMN yang tengah dalam proses penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Lalu apa yang sudah dilakukan manajemen untuk memperbaiki segudang masalah yang dihadapi perusahaan.
Komisaris Utama Istaka Karya Sunanto menjelaskan manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk membenahi segala permasalahan yang dihadapi perusahaan seperti masalah arus kas yang defisit hingga permasalahan PKPU.
"Istaka Karya telah melakukan langkah-langkah antisipatif dan terus berupaya mengatasi segala persoalan yang ada, baik yang timbul dari internal maupun eksternal di perusahaan," kata pria yang akrab disapa Cak Nanto itu dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Kondisi 10 BUMN 'Sakit' yang Jadi Pasien PPA |
Dirinya pun menjabarkan langkah-langkah yang dilakukan perusahaan. Pertama perusahaan melakukan program vaksinasi kepada seluruh karyawan Istaka Karya.
Kedua terkait arus kas yang defisit, manajemen melakukan divestasi aset atau menjual asetnya dalam bentuk tanah di Sentul. Tujuannya juga untuk memenuhi hak-hak karyawan.
"Penyelesaian masalah defisit cash flow untuk menggerakkan roda operasi perusahaan dan mengatasi penyelesaian hak karyawan melalui cara persetujuan divestasi aset," tuturnya.
Ketiga perusahaan melakukan perubahan struktur organisasi manajemen yang lebih ramping dan efisien. Keempat meminta Pemegang Saham untuk membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi dimasa lampau yaitu masalah PKPU Homologasi yang sebagian harus diselesaikan di tahun pertama tahun 2021 ini.
Kelima menyelesaikan pekerjaan kontrak proyek yang telah didapat secara tepat waktu. Sehingga menumbuhkan kepercayaan dari pemilik proyek,
"(Keenam) Memberikan arahan kepada bidang pemasaran lebih focus pada target proyek yang dibidik untuk menjadi kontrak baru dan telah dibuktikan muncul beberapa proyek yang akan digarap Istaka Karya dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan PPA tengah melakukan restrukturisasi kepada Istaka Karya. Dalam restrukturisasi ini, karyawan BUMN restrukturisasi dialihkan sementara ke BUMN bertumbuh. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Istaka Karya (Persero) tentang Penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya.
Dalam keterangan PPA disebutkan, perusahaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN sejak 30 September 2020 untuk melakukan restrukturisasi. SKK diberikan kepada PPA untuk melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pemegang saham pada 21 BUMN.
BUMN yang dimaksud antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
(das/dna)