Ini Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Ngemal

Ini Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Ngemal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Agu 2021 06:30 WIB
Ada 10 mal di Semarang yang diperbolehkan beroperasi hari ini. Salah satunya Paragon Mal di Jalan Pemuda. Berikut foto-foto suasana terkininya.
Foto: Herdi Alif Al Hikam: Wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk tempat umum hingga menggunakan sarana transportasi.


3 Kereta Jarak Jauh

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sebagai gantinya untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal Laut

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

ADVERTISEMENT

Selain itu wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Pesawat

Berikut sejumlah syarat penerbangan selama PPKM level 4 diperpanjang:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.


(hal/hns)

Hide Ads