Mendag Wanti-wanti Syarat Masuk Mal, yang Keberatan Bisa ke Pasar

Mendag Wanti-wanti Syarat Masuk Mal, yang Keberatan Bisa ke Pasar

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Agu 2021 08:30 WIB
Mendag ke Mal
Foto: Herdi Alif Al Hikam: Mendag Muhammad Lutfi (tengah berbatik) cek mal
Jakarta -

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, masuk mal di masa PPKM, selain melampirkan sertifikat vaksin, juga harus melampirkan syarat tes negatif PCR dan atau Swab Antigen. Bila keberatan melakukan tes Antigen dan PCR maka tidak usah ke mal.

Masyarakat bisa berbelanja di pasar, di sana menurut Lutfi tak perlu syarat-syarat khusus.

"Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja," ujar Lutfi saat mengunjungi Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," kata Lutfi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu bagi orang-orang yang tidak bisa divaksinasi, Lutfi menegaskan saat ini memang belum boleh masuk mal. Mereka yang belum bisa divaksinasi misalnya orang dengan penyakit bawaan akibat komorbid.

Namun ke depannya, Lutfi mengatakan pemerintah dan asosiasi pengusaha akan menyusun protokol kesehatan lanjutan untuk mengakomodir orang yang tidak bisa divaksin untuk masuk mal.

"Jadi gini, memang ada banyak SOP-nya sedang disusun. Komorbid, ibu hamil, itu memang sekarang nggak boleh. Ke depannya kan kita bisa cari jalannya, apalagi ini kan semuanya harus digital," ungkap Lutfi.

Benarkah masuk mal juga butuh hasil tes PCR atau antigen seperti yang disampaikan Mendag? Jawabannya di halaman berikut, langsung klik.

Simak video 'Selain Masuk Mal, 6 Aktivitas Ini Juga Akan Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin':

[Gambas:Video 20detik]



Yang perlu juga dipahami adalah mal dibuka hanya untuk orang yang mau berbelanja. Lutfi menegaskan mal kembali dibuka bukan untuk nongkrong. Selain itu, mal pun belum bisa dikunjungi anak-anak di bawah 12 tahun dan juga lansia di atas 70 tahun.

"Nggak, nggak boleh nongkrong. Di level 3 dan 4, nggak boleh buat nongkrong. Kalau mau ke mal cuma buat orang belanja aja," tutur Lutfi.

Sementara itu, dari hasil percobaan detikcom masuk ke dua mal di Jakarta kemarin, tak diperlukan syarat PCR dan atau Antigen seperti yang disampaikan Mendag.

Di Mal Artha Gading dan Mal Kota Kasablanka, petugas jaga di pintu masuk hanya meminta pengunjung untuk melakukan check in saat masuk dan check out saat keluar lewat aplikasi Peduli Lindungi. Petugas pun akan meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.


Hide Ads