Aturan Makan di Warteg-Restoran Jakarta Selama PPKM Level 4

Aturan Makan di Warteg-Restoran Jakarta Selama PPKM Level 4

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Agu 2021 20:34 WIB
Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Peraturan yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021 tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di warteng hingga restoran dan kafe.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Jumlah konsumen yang makan di tempat pun dibatasi maksimal 3 orang dan waktu makan 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.

"Restoran, rumah makan, kafe, yang lokasinya di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri atau dalam pusat perbelanjaan/mal tidak melayani makan di tempat (dine in), tapi hanya pesan antar (delivery/take away)," bunyi aturan tersebut dikutip Rabu (11/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe yang dengan area layanan di ruang terbuka diizinkan bukan hinggag pukul 20.00. Kapasitas yang diizinkan maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan hanya 20 menit.

Dalam aturan itu mewajibkan pekerja maupun pengunjung sudah divaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi aturan tersebut.

(hal/hns)

Hide Ads