Ini Aturan PPKM buat Warteg hingga Supermarket di DKI Terbaru

Ini Aturan PPKM buat Warteg hingga Supermarket di DKI Terbaru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 06:14 WIB
Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Peraturan itu diteken Anies pada 10 Agustus 2021.

Beberapa aturan kegiatan dan aktivitas umum diatur dalam beleid ini. Mulai dari aturan makan di warteg hingga belanja ke supermarket. Salah satu aturan yang utama yang menonjol adalah syarat wajib vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja di tempat umum.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi aturan tersebut dikutip Rabu (11/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk aturan makan minum di tempat umum bagi warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah 3 orang saja per satu tempat. Kemudian waktu makan maksimal 20 menit bagi tiap orang. Protokol kesehatan ketat juga wajib diterapkan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk tempat makan yang berbentuk restoran atau kafe yang berada di lokasi dalam gedung dan tertutup, baik yang di lokasi sendiri ataupun di dalam mal dilarang untuk melayani permintaan dine in alias makan di tempat. Restoran atau kafe hanya bisa melayani take away.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," dikutip dari Kepgub 974.

Sementara itu, untuk restoran atau kafe yang dengan pelayanan di area atau ruangan terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan 25%.

Pengelola restoran wajib menata meja dan kursi sesuai dengan ketentuan, maksimal per satu meja hanya boleh diisi dua orang. Waktu makan pun hanya boleh selama 20 menit.

Seperti apa pengaturan untuk kegiatan perbelanjaan?

Lihat juga Video: Ganjil Genap Berlaku, Sejumlah Kendaraan di Bundaran Senayan Diputar Balik

[Gambas:Video 20detik]



Dalam aturan yang baru diteken Anies, untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Khusus pasar induk dapat beroperasi dengan sesuai jam operasional," bunyi keterangan aturan dalam Kepgub 974.

Kemudian, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, pasar tradisional dan pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi operasinya hingga pukul 15.00 WIB saja setiap hari. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50%.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya juga diperbolehkan.

Operasional pedagang kaki lima dkk dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta mulai diizinkan beroperasi dan buka kembali setelah ditutup semenjak PPKM Darurat dimulai awal Juli lalu. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Tidak semua bisa masuk mal, khusus untuk penduduk dengan umur 70 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.

Meski mal sudah dibuka, beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Kepgub 974.


Hide Ads