Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Peraturan itu diteken Anies pada 10 Agustus 2021.
Beberapa aturan kegiatan dan aktivitas umum diatur dalam beleid ini. Mulai dari aturan makan di warteg hingga belanja ke supermarket. Salah satu aturan yang utama yang menonjol adalah syarat wajib vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja di tempat umum.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi aturan tersebut dikutip Rabu (11/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk aturan makan minum di tempat umum bagi warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah 3 orang saja per satu tempat. Kemudian waktu makan maksimal 20 menit bagi tiap orang. Protokol kesehatan ketat juga wajib diterapkan.
Kemudian, untuk tempat makan yang berbentuk restoran atau kafe yang berada di lokasi dalam gedung dan tertutup, baik yang di lokasi sendiri ataupun di dalam mal dilarang untuk melayani permintaan dine in alias makan di tempat. Restoran atau kafe hanya bisa melayani take away.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," dikutip dari Kepgub 974.
Sementara itu, untuk restoran atau kafe yang dengan pelayanan di area atau ruangan terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan 25%.
Pengelola restoran wajib menata meja dan kursi sesuai dengan ketentuan, maksimal per satu meja hanya boleh diisi dua orang. Waktu makan pun hanya boleh selama 20 menit.
Seperti apa pengaturan untuk kegiatan perbelanjaan?
Lihat juga Video: Ganjil Genap Berlaku, Sejumlah Kendaraan di Bundaran Senayan Diputar Balik