Berapa Sih Besaran Subsidi Gaji yang Cair Hari Ini?

Berapa Sih Besaran Subsidi Gaji yang Cair Hari Ini?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 11:13 WIB
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi beberapa hari lalu mengatakan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dijadwalkan cair hari ini, Kamis (12/8/2021).

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar kepada detikcom Selasa (10/8/2021) lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada perbedaan antara subsidi gaji tahun 2020 dan 2021, salah satunya dari sisi besaran bantuannya. Tahun lalu, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, jadi totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Namun, untuk tahap awal dana tersebut baru disalurkan kepada 1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"Bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Program subsidi gaji Rp 1 juta diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, yakni sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," demikian bunyi pasal 3A ayat 4.

(toy/eds)

Hide Ads