3 Fakta Subsidi Gaji Cair Hari Ini yang Perlu Kamu Tahu

3 Fakta Subsidi Gaji Cair Hari Ini yang Perlu Kamu Tahu

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 18:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) mulai ditransfer kepada 1 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai tahap pertama. Totalnya ada 8,7 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU.

Subsidi gaji Rp 1 juta yang cair hari ini berbeda dengan tahun 2020, berikut fakta-faktanya:

1. Kriteria Penerima

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan terdapat perbedaan pada skema bantuan subsidi gaji di 2021 dibandingkan 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Ida menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Kemudian, subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pada tahun lalu tak ada ketentuan semacam itu.

2. Jumlah Bantuan Lebih Kecil

Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Dijelaskan Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan kepada penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga total subsidi gaji yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

3. Ditransfer ke Rekening BUMN

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU juga terdapat perbedaan. Tahun ini akan disalurkan melalui empat bank BUMN (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Bagi penerima subsidi gaji yang tidak punya rekening bank BUMN akan dibuatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara kolektif.

"Bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening dari bank-bank Himbara tersebut, nanti Kemnaker bersama bank Himbara akan membuatkannya," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap kepada detikcom dikutip Selasa (10/8/2021).

(toy/eds)

Hide Ads