PPKM berlevel kembali diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Pemerintah pun melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri, salah satunya untuk moda kereta api.
Aturan menggunakan kereta api terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Sertifikat vaksin pun menjadi salah satu syarat utama untuk naik kereta. Minimal, pengguna kereta api harus sudah divaksin satu kali alias dosis pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan mendapatkan vaksinasi, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang
Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara itu, untuk perjalanan menggunakan KA Lokal berikut ini syaratnya:
1. Penumpang yang naik adalah pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Lihat Video: Simak! Ini Syarat Naik Kereta di Masa PPKM