Kurir Ngadu Upah Minim-Jam Kerja Berlebihan, Ini Solusi Menaker

Kurir Ngadu Upah Minim-Jam Kerja Berlebihan, Ini Solusi Menaker

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 20:15 WIB
ilustrasi paket ecommerce
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk mensejahterakan kurir/driver e-commerce.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," kata Ida dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menilai jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan. Belum lagi tarif antar yang minim, disebut membuat pekerja bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan responsnya atas petisi di change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera". Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemnaker. Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan.

(aid/dna)

Hide Ads