Depdag Revisi 8 Aturan, SIUP Disederhanakan
Rabu, 29 Mar 2006 17:51 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) merevisi 8 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan di sektor perdagangan. Perbaikan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.3/2006 tentang paket iklim investasi."Penerbitan aturan baru ini merupakan kelanjutan dari langkah penyempurnaan tahap pertama yang dilakukan pada awal Desember 2005. Ini adalah bagian dari review 77 perizinan dan pendaftaran di pusat dan daerah," kata Mendag Mari Pengestu dalam jumpa pers di kantor Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (29/3/2006).Revisi Permendag ini dilakukan oleh tim evaluasi perizinan Depdag yang dibentuk 18 Juli 2005. Sebenarnya pada Maret ini, Depdag ditargetkan melakukan 9 revisi. Namun satu Permendag belum bisa diselesaikan mengenai penataan pasar moderen, karena pembahasannya dilakukan di level Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah hampir final. Dari 8 Permendag tersebut empat menyangkut perizinan, 2 pendaftaran, 1 pengawasan dan pengendalian serta 1 ketentuan mengenai penataan.Pertama, penyederhanaan ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebelumnya untuk mendapatkan SIUP dibutuhkan enam dokumen dan kini hanya perlu empat dokumen, dengan prosedur pengenaan sanksi dan administrasi dipersingkat waktunya. Untuk perusahaan yang ada kepemilikan asingnya, jika jumlah sahamnya masih 49 persen tetap akan diterbitkan SIUP Kedua, pemangkasan waktu penyelesaian Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Jika sebelumnya butuh waktu 10 hari kini menjadi 5 hari.Ketiga, penyederhanaan penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS), dengan mengurangi jumlah dokumen dari 12 menjadi 9 jenis. Sedangkan proses perizinan maksimal 5 hari kerja.Keempat, penyederhanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). Dengan mengurangi jumlah dokumen dari 12 menjadi 9 dan perizinan maksimal 5 hari kerja.Kelima, penyederhanaan ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW). Dengan mengurangi jumlah dokumen dari 8 menjadi 6 jenis dokumen.Keenam, penyempurnaan ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan Jasa. Dalam aturan baru agen atau distributor dapat lebih dari satu perusahaan. Proses peizinan menjadi maksimal 5 hari kerja dan memperjelas prosedur pengenaan sanksi adminisratif.Ketujuh, penyempurnaan ketentuan pengawasan, pengendalian, impor, pengedaran dan penjualan serta perizinan minuman beralkohol (SIUP-MB). Penerbitan SIUP-MB dilakukan oleh Bupati dan Walikota atau melalui dinas yang membidangi perdagangan, yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil di provinsi.Kedelapan, penyempurnaan ketentuan penataan dan pembinaan pergudangan dalam penerbitan tanda daftar gudang (TDG), yang dilimpahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Walikota atau dinas yang membidangi perdagangan. Selain itu juga mengurangi jumlah dokumen dari tiga menjadi dua, serta proses penyelesaian dipercepat dari tujuh menjadi lima hari kerja.
(ir/)











































