Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Saat ini jumlah tenaga kerja disabilitas di sektor formal masih terbilang rendah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam rapat koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/8).
"Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," kata Anwar dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menjabarkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas di sektor formal sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Anwar menekankan rasio kebekerjaan penyandang disabilitas masih terhitung rendah. Untuk itu, Kemnaker mengoperasikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia menyatakan penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
Anwar menyampaikan penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat kesadaran semua pihak terkait ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Prinsip pemenuhan hak pekerjaan penyandang disabilitas diatur dalam PP 60/2020 Pasal 53 Ayat (1) yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri," ulas Anwar.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas.
"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," jelas Nora.
Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjabarkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021 menunjukkan terdapat 7.690 penyandang disabilitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.
Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pihaknya memiliki pemetaan untuk memperhatikan proyeksi penyandang disabilitas untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.
"Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya," jelasnya.
(mul/hns)