Ini Syarat Terbaru Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Masuk Mal

ADVERTISEMENT

Ini Syarat Terbaru Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Masuk Mal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 09:37 WIB
Sertifikat Vaksin COVID-19 PeduliLindungi
Ilustrasi/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Saat ini sertifikat vaksin COVID-19 telah menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk ke tempat umum seperti mall. Selain itu kini sertifikat vaksin juga digunakan sebagai salah satu syarat untuk menggunakan sarana transportasi umum seperti pesawat terbang, bus, kereta, dan kapal laut.

Kebijakan ini sudah diberlakukan setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau beken disebut PPKM. Terakhir, pemerintah memperpanjang lagi PPKM hingga 16 Agustus nanti.

Berikut rangkuman penjelasan bagaimana sertifikat vaksin digunakan sebagai salah satu syarat untuk masuk ke dalam mall hingga menggunakan moda transportasi umum.

1. Masuk Mal

Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi.

Dari pantauan detikcom, di dua mal yang ada di Jakarta, di pintu masuk mal kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi.

detikcom mencoba mengunjungi mal Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebelum masuk petugas keamanan meminta setiap pengunjung untuk melakukan scan check in lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah install aplikasinya pak? Diinstal dulu terus scan di sini," ujar petugas mengarahkan.

Setelah itu, petugas meminta pengunjung memperlihatkan bukti vaksinnya. "Lihat di aplikasi juga bisa pak," kata petugas.

Hal yang sama juga dilakukan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Setiap pengunjung diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.

Bukan cuma vaksinasi, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi kepada wartawan, di Mal Kota Kasablanka.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT