2. Naik Bus
Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.
Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.
"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal, Selasa (10/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.
Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.
"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Bus DAMRI Selama PPKM |
3. Kereta Jarak Jauh
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sebagai gantinya untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.