Mau Nge-Mal Sampai Naik Kereta Wajib Vaksin, Begini Syarat dan Ketentuannya

Mau Nge-Mal Sampai Naik Kereta Wajib Vaksin, Begini Syarat dan Ketentuannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 15 Agu 2021 10:38 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki Mal Cental Park, Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Syarat wajib vaksin mulai diterapkan untuk berbagai aktivitas dan kegiatan di tempat umum. Kini sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam berbagai protokol kesehatan di tempat umum.

Bagi yang mau ke mal misalnya, petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin tepat di pintu masuk mal. Bila sudah ada, baru lah pengunjung diperbolehkan masuk.

Nah tempat apa lagi sih yang mensyaratkan wajib vaksin? Berikut ini daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Masuk Mal

Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi.

Dari pantauan detikcom, Selasa (10/8/2021), di dua mal yang ada di Jakarta, di pintu masuk mal kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi.

ADVERTISEMENT

detikcom mencoba mengunjungi mal Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebelum masuk petugas keamanan meminta setiap pengunjung untuk melakukan scan check in lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah install aplikasinya pak? Diinstal dulu terus scan di sini," ujar petugas mengarahkan.

Setelah itu, petugas meminta pengunjung memperlihatkan bukti vaksinnya. "Lihat di aplikasi juga bisa pak," kata petugas.

Hal yang sama juga dilakukan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Setiap pengunjung diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.

2. Naik Bus

Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.
Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.

"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal.

Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.

Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.

"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.

lanjut ke halaman berikutnya

3. Naik Pesawat

Aturan wajib vaksin juga diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara alias naik pesawat. Pertama untuk kedatangan transportasi udara dari dan menuju luar wilayah Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Selanjutnya, untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah Jawa-Bali, membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis melampirkan tes Antigen 1x24 jam, dan yang baru satu dosis wajib melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Kemudian, perjalanan transportasi udara antar wilayah non Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

4. Naik Kereta

Sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat utama untuk naik kereta. Minimal, pengguna kereta api harus sudah divaksin satu kali alias dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


Hide Ads