Saat ini vaksin mulai menjadi syarat utama untuk berbagai aktivitas dan kegiatan di tempat umum. Karenanya sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam berbagai protokol kesehatan di tempat umum.
Terlebih saat perpanjangan PPKM level 4 masih diterapkan hingga hari ini, Senin (16/8/2021).
Oleh karena itu perusahaan penyedia jasa transportasi umum, khususnya untuk yang berada di wilayah Jabodetabek telah melakukan penyesuaian kebijakan operasional seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut. Penyesuaian kebijakan operasional ini telah dilakukan oleh PT Transjakarta, PT KAI Commuter, dan PT MRT Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, apa saja syarat agar bisa naik Transjakarta, KRL, maupun MRT? Berikut ini penjelasannya.
Transjakarta
Sebelumnya, agar bisa naik Transjakarta, penumpang perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Namun saat ini agar bisa naik Transjakarta atau busway, setiap penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, selama penerapatan masa PPKM level 4 yang masih berlaku hingga hari ini, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Jam operasional Transjakarta ini sudah berlaku sejak 12 Agustus 2021 kemarin.
Selain itu Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan maksimal 6 orang penumpang untuk bus mikro.
MRT
Sama halnya dengan Transjakarta, PT MRT Jakarta juga menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat utama agar bisa naik MRT. Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori penumpang. Pengecualian tersebut diberikan untuk penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter, dan penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
KRL atau Commuter Line
Sementara itu untuk KRL, STRP masih digunakan sebagai salah satu syarat utama agar bisa naik KRL atau commuter line. Hal tersebut telah diungkapkan oleh BPR Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sebelumnya.
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," ujarnya dalam keterangan resminya.
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
2. Untuk penumpang dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.