Perilaku meminjam uang alias ngutang kerap menghantui kebijakan kita dalam mengelola keuangan. Bahkan tak sedikit yang harus sampai terlilit utang karena terjebak dalam kebiasaan ini.
Laporan dari Satgas Waspada Investasi mencatat, dari 121 pinjaman online legal yang ada di Indonesia, sebanyak 64,8 juta orang Indonesia terpantau melakukan pinjaman ke pinjol tersebut dengan total pinjaman mencapai Rp 200 triliun lebih. Angka fantastis tersebut membuktikan bahwa kebiasaan ngutang semakin menjadi di dalam negeri.
Belum lagi kalau bicara soal pinjol ilegal, kartu kredit hingga paylater, jumlahnya tentu akan semakin banyak. Kredit atau utang memang tak selalu buruk, tapi akan sangat berdampak jelek jika tak bisa dikelola dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bisakah kita lepas dari kebiasaan buruk dalam berutang? Bagaimana jadinya kalau kita sudah terlanjur terlilit utang, apakah masih bisa selamat?
Simak jawabannya dalam obrolan bersama perencana keuangan Bareyn Mochaddin di episode terbaru podcast Tolak Miskin: Merdeka dari Utang Bisa Diciptakan! Dengarkan lewat widget di bawah ini atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar favoritmu.