Kunjungan Mal Boleh 50%, Pengusaha Harap Pengunjung Bisa Melonjak

Kunjungan Mal Boleh 50%, Pengusaha Harap Pengunjung Bisa Melonjak

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 17 Agu 2021 11:27 WIB
Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus. Meski demikian, beberapa pelonggaran juga dilakukan, seperti jumlah kunjungan mal yang naik menjadi 50% dan restoran, cafe dibolehkan makan di tempat 25%.

Pengusaha mal berharap pelonggaran ini akan menaikkan tingkat kunjungan mal sebanyak 2 atau 3 kali lipat. Sebelumnya, tingkat kunjungan mal baru 1.015.303 pengunjung.

"Sehingga aktivitas sektor perdagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok kisaran 3,5% s/d 4%," jelas Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dapat kelonggaran dari pemerintah, pengusaha mal berkomitmen untuk melaksanakan aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaku usaha akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes yang ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan akan mendukung rencana pemerintah untuk Hidup Bersama Corona yang nantinya akan membuka aktivitas masyarakat untuk 6 sektor. Mulai dari Perdagangan, Perkantoran, Transportasi, Pariwisata, Keagamaan dan Pendidikan.

"Ini antisipasi Pemerintah yang perlu kita apresiasi dan dukung karena kita tidak tau sampai kapan pandemic covid 19,apakah setahun, dua tahun atau lebih tidak ada yang mengetahui pasti," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada PPKM lalu yang telah berakhir 16 Agustus aturan pengunjung mal hanya diperbolehkan 25% dan restoran hingga cafe dilarang menyediakan makan di tempat hanya take away. Kini dalam PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus tingkat kunjungan mal ditingkatkan 50% dengan restoran dan cafe diperbolehkan dine in 25%.

(zlf/zlf)

Hide Ads