Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!

Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 17 Agu 2021 10:45 WIB
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki Mal Cental Park, Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan/kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021. Hal itu berlaku untuk yang lokasinya berada dalam pusat perbelanjaan mal yang sudah diizinkan dibuka.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (17/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum 6 bagian f3.

ADVERTISEMENT

Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis diktum 6 bagian f1.




(aid/zlf)

Hide Ads